Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Senilai Rp 1,5 M

By Admin


MAKASSAR -- Sat Rest Narkoba Polrestabes Makassar kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH membeberkan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada tanggal mulai 1 Agustus 2024 sampai tanggal 1, 3, dan 5 September 2024, di beberapa lokasi, termasuk Tamamaung, Tamalatea, Barombong, Pampang, Panakukang, dan Bhiringkanaya," katanya saat ditemui di kantor Polrestabes Makassar, Selasa (10/9). 

Dari operasi ini ada lima tersangka yang diamankan yakni AA, IA, DSL dan YN. Penangkapan ini juga berhasil menyita barang bukti yang sebanyak 1,184 kilogram narkotika jenis sabu. 

"Seluruh barang bukti berasal dari berbagai lokasi di Kota Makassar. Penyelidikan juga mengungkap adanya satu pelaku lain yang masih DPO dengan inisial (IM) , yang merupakan bagian dari jaringan lebih besar yang beroperasi antar provinsi dengan pengedar utama berasal dari Lampung," lanjut Kapolrestabes Makassar. 

Para tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Modus operandi mereka melibatkan pemanfaatan media sosial seperti Instagram dan metode sistem tempel untuk mendistribusikan narkotika.

"Taksiran nilai narkotika yang berhasil disita mencapai sekitar 1,5 milyar rupiah, dengan potensi dampak terhadap sekitar 5.900 orang," pungkas Kapolrestabes Makassar. (hen)